Industri berjangka di Indonesia dinaungi oleh lembaga-lembaga resmi
milik pemerintah yang berfungsi mengawasi, mengatur dan menjaga
stabilitas dan integritas pasar. Lembaga yang dimaksud adalah BAPPEBTI,
BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ) dan LEMBAGA KLIRING BERJANGKA INDONESIA
(KBI).


Legalitas PT. Equityworld Futures:

  1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor: 01 tanggal 12 Juli 2005
    oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures Pengesahan Departemen
    Kehakiman dan HAM: C-29097 HT.01.01.TH.2005
  2. Akte Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld
    Futures No. 11, tanggal 4 November 2008 oleh Notaris Tan Susy,SH.
    Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM Nomor:
    AHU-95798.AH.01.02.TAHUN.2008
  3. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05
  4. Ijin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 850/BAPPEBTI/SI/12/2005
  5. Keanggotaan Lembaga Kliring Nomor: 36/AK-KBI/IV/2006
  6. SK Bappebti Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
  7. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem
    Perdagangan Alternatif PT. Royal Asetindo, Surat Perjanjian Kerjasama
    Nomor: 162/GM/DIR/V/2006
  8. SK BAPPEBTI Nomor: 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian
    Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada
    PT. Goldmany Futures
  9. SK BAPPEBTI Nomor : 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan
    Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT.Equityworld Futures.